Kabar Kehamilan Dea Onlyfans Jalan 5 Bulan – Tentunya sudah banyak orang yang mengenal sosok Dea Onlyfans yang menjadi tersangka dalam kasus pornografi yang di alaminya.
Polisi kembali angkat suara terkait perkembangan kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans. Terlebih Dea belakangan meminta agar adanya penangguhan penahanan usai mengaku hamil 5 bulan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penangguhan penahanan Dea OnlyFans usai dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21), sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.
“Itu kewenangan kejaksaan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Sejauh ini, lanjut ia, penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea, dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.
1. Proses hukum Dea OnlyFans tetap berlanjut
Soal Dea OnlyFans yang mengaku hamil 5 bulan, Polisi sejauh ini –dikatakan Zulpan– sudah mengambil langkah-langkah humanis padanya. Yakni, dengan tidak melakukan penahanan pada dia.
Walau begitu, Zulpan memastikan segala hal yang berkaitan dengan proses hukumnya tetap bakal berjalan.
“Jadi itu tidak mempengaruhi penyidikan, walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tetapi langkah proses hukum tetap jalan,” katanya.
Teruslah dapatkan berbabagai informasi dan berita terbaik untuk di lihat hanya diĀ siaran24.com
2. Dea sedih dengan kehamilannya
Pernyataan kehamilan sendiri disampaikan Dea usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022) kemarin. Dea mengaku hamil, namun tetap mengaku akan tetap menjalani proses hukumnya.
Pada kesempatan itu, wanita yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku sedih ketika memikirkan anak kandungnya apabila kasus hukumnya berlarut-larut.
“Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya, anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini bagaimana, itu yang saya sedihkan,” kata dia.
3. Polisi hanya meminta wajib lapor
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam. Polisi lalu menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022).
Dea disangkakan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dea. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Polisi tidak menahan Dea OnlyFans karena ada permohonan dan jaminan dari keluarga, serta statusnya sebagai mahasiswi.